Penjelasan Syaikh Muhammad Ali
Farkus:
(Sumber Gambar : catatanemteha) |
Ngidam (al-wahmu) sudah dikenal
secara bahasa, yaitu sesuatu yang diinginkan oleh wanita yang sedang hamil.
sebagaimana yang disebutkan al-Jauhari dalam kitab as-Shihah (5:2049), Ibn
Atsir dalam an-Nihayah (5:162), dan Ibn Faris dalam Maqayis al-Lughah (6:93)
serta beberapa pakar bahasa lainnya.
Akan tetapi, anggapan yang banyak
tersebar di masyarakat kita saat ini bahwa wanita hamil yang menginginkan
sesuatu, jika tidak dipenuhi keinginannya maka nantinya akan keluar bentuk
tertentu dari badan anak yang dilahirkan sesuai dengan yang diinginkan ibunya,
(atau anak ini akan menjadi anak yang kurang normal, karena suka mengeluarkan
liur). Terkait keyakinan ini, saya belum mengetahui adanya keterangan apapun
dalam syariat tentang hakekat ‘bentuk sesuatu yang keluar dari badan bayi’
sebagaimana yang disampaikan. demikian pula saya tidak tahu kebenaran anggapan
ini melalui informasi yang sampai kepada saya.
Hanya saja, hal ini terkenal di kalangan
para wanita. apabila kita menerima anggapan ini, bahwa jika tidak memenuhi
keinginan wanita itu akan menimbulkan dampak buruk maka kita wajib mencegah
terjadinya dampak buruk semacam ini, dengan berusaha mewujudkan apa yang
diinginkan wanita hamil. ini dalam rangka mengamalkan kaidah:
“Menolak dampak buruk itu lebih
diutamakan dari pada mewujudkan satu kemaslahatan.”
Akan tetapi, jika hal ini tidak
memberikan dampat buruk maka tidak boleh kita nyatakan hukumnya wajib untuk
memenuhi keinginan wanita yang ngidam, selain sebatas untuk mewujudkan rasa
kasih sayang antar-suami istri. karena jika hal ini wajib, tentu akan ada dalil
yang menjelaskannya dan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
memberikan penjelasan yang jelas karena keterangan semacam ini dibutuhkan dan
termasuk perkara yang tersebar di masyarakat. Sementara segala sesuatu yang
menimbulkan dampak buruk kepada hamba, pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan mengingatkannya. Karena beliau adalah orang yang telah menunaikan amanah dan
menyampaikan risalah… (40 Sualan fi Ahkam al-Maulud, hal. 102 – 103).
Penjelasan Syaikh Munajid
Alhamdulillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah…
Pertama, ‘ngidam’ yang dialami oleh
wanita yang sedang hamil, terutama di awal kehamilan merupakan fenomena yang
diakui secara kedokteran, sebagai salah satu dampak kehamilan…. umumnya wanita
yang hamil memiliki tabiat yang aneh di masa awal kehamilannya. Ada yang begitu suka
dengan suami dan bau suami, dan ada yang sebaliknya, ada yang suka makan es,
bahkan ada yang suka makan arang! Dan kondisi psikologis yang aneh lainnya,
yang tidak mungkin bisa disebutkan semuanya… karena itu, selayaknya anggota
keluarga memperhatikan keadaan orang hamil yang sedang ngidam, dengan berusaha
meminimalisir segala kemungkinan yang akan menimbulkan masalah yang lebih
besar.
Kasus ngidam yang terjadi pada wanita
hamil ini telah membingungkan ahli medis. Ada
berbagai macam komentar dan pendapat yang mereka sampaikan. Mereka kesulitan
memahami fenomena semacam ini. Ada
sebagian pakar kedokteran yang mnyebutkan bahwa diantara terapi yang mungkin
bisa dilakukan adalah menghindari terlalu banyak berpikir atau menginginkan
sesuatu.
Apapun itu, ngidam adalah perkara
yang hakiki, dan tidak bisa diingkari hal ini terjadi pada kehidupan wanita
hamil, juga tidak dinafikan secara medis. Karena itu, bagi anggota keluarga
hendaknya memberikan penanganan yang sesuai untuk wanita hamil, dengan catatan,
jangan sampai mengizinkan untuk makan makanan yang haram atau yang
membahayakan, seperti arang, rambut. Kemudian bisa diarahkan untuk mengkonsumsi
makanan yang lain, atau diarahkan untuk bisa dekat dengan suaminya dan
anak-anaknya. Karena banyak terjadi perceraian di awal kehamilan, sebabnya
adalah suami tidak memahami kondisi istrinya yang sedang ngidam atau tidak
mampu memberikan penanganan yang sesuai bagi wanita ngidam.
Kedua, hal terbaik yang bisa kami
nasehatkan untuk dijadikan terapi kondisi psikologis bagi wanita ngidam adalah
al-Quran. Allah menjadikan al-Quran sebagai petunjuk dan obat. Allah berfirman:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ
شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَاراً
“Kami turunkan dari Al Quran suatu
yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al-Isra': 82)
Syaikh as-Sinqithi mengatakan:
Firman Allah dalam ayat ini : [مَا
هُوَ شِفَآءٌ ] “menjadi obat”, mencakup semua fungsi obat, baik bagi penyakit
hati, seperti keraguan, kemunafikan, dan yang lainnya, maupun untuk badan,
dalam bentuk ruqyah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang shahih tentang
sahabat yang meruqyah orang yang tersengat binatang berbisa dengan membacakan surat al-Fatihah.
(Adhwaul Bayan, 3: 253)
…
Allahu a’lam
Beberapa catatan penting yang bisa
kita simpulkan dari dua keterangan di atas:
- Ngidam bagi wanita hamil bukan
hayalan, bukan khurafat, bukan sekedar sugesti, tapi ada dan terbukti secara
kenyataan.
- Proses ngidam diakui secara
kedokteran sebagai reaksi dari awal kehamilan. Hanya saja, untuk sementara ini
belum ada kesimpulan yang bisa dijadikan acuan untuk memahami hakekat ngidam.
- Islam tidaklah menolak realita.
Meskipun tidak terdapat keterangan dari syariat tentang ngidam, bukan berarti
bahwa islam menganggap hal itu tidak ada. Dengan demikian, meyakini kebenaran
dan keberadaan ‘ngidam’ bukan keyakinan khurafat tanpa dasar. Karena itu, meyakini
adanya ngidam tidak termasuk penyimpangan dalam pemahaman.
- Mengakaitkan ngidam dengan
keinginan jabang bayi atau meyakini adanya dampak yang timbul ketika ngidam
tidak dipenuhi, adalah anggapan yang perlu dikritisi. Karena kita tidak boleh
meyakini sesuatu tanpa dasar. Meyakini sesuatu tanpa dasar, baik secara
syariat, realita, mapun bukti ilmiyah adalah keyakinan khurafat yang terlarang.
- Yang lebih penting, hendaknya pihak
keluarga, terutama suami memberikan perhatian yang terbaik untuk wanita yang
sedang hamil. Terutama pada masa ngidam. Sikap cuek, tidak peduli, tidak
perhatian, bisa jadi justru akan menimbulkan masalah baru.
- Kita yakin bahwa setan tidak
tinggal diam dalam hal ini, mengingat semangat mereka untuk membinasakan anak
Adam. Karena itu, bisa jadi ada wanita ngidam untuk hal yang bertolak belakang
dengan syariat, seperti ingin makan makanan yang haram atau makanan yang
berbahaya. Kewajiban keluarga adalah melarangnya dan tidak boleh dipenuhi.
Sebagai solusi bisa diganti dengan sesuatu yang halal.
- Ngidam benci suami. Ini satu hal
yang tidak diingkari. Karena itu, hendaknya masing-masing berusaha saling
memahami dan mencari solusi terbaik.
Syaikh Muhammad al-Munajid ditanya wanita yang sangat benci anaknya ketika ngidam. Baliau mengatakan:
Syaikh Muhammad al-Munajid ditanya wanita yang sangat benci anaknya ketika ngidam. Baliau mengatakan:
“Kami tidak heran dengan apa yang
terjadi pada ibu terhadap putrinya. Karena itu, selayaknya pihak keluarga
memberikan perhatian dan memberikan solusi yang tidak menimbulkan masalah bagi
ibu atau menyebabkan hilangnya kasih sayang kepada putrinya atau si ibu
menyakiti putrinya. Karena itu, sebagai solusi hendaknya keluarga mencarikan
tempat yang sesuai untuk putrinya, selama masa ngidam ibunya.” (islamqa.com)
- Terapi dan pengobatan secara syar’i
adalah dengan ruqyah.
Allahu a’lam
Allahu a’lam
***
muslimah.or.id
penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits
muslimah.or.id
penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits
Post a Comment